PANCASILA - Kemanusiaan Yang Adil & Beradab

Sila kedua dalam Pancasila ini sarat dengan nilai hidup yang sangat tinggi. Usaha untuk mewujudkannya membutuhkan kedisiplinan tinggi dan kemauan keras karena tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Kalimat Yang Adil & Beradab sungguh suatu hal yang sangat sulit untuk membuktikannya. Oleh karena itu dibutuhkan kekuatan moral yang tinggi. Dan kekuatan moral yang mampu dan siap untuk itu hanya moral yang terbentuk oleh kekuatan luhur moral beragama. Oleh sebab itu untuk dapat mewujudkan cita-cita ini tidak bisa lain kecuali dengan melalui pintu-pintu agama. Jika kekuatan moral agama sudah terbentuk maka langkah menuju ke sila ini hanya membutuhkan sejengkal langkah.


Penegakan hukum adalah hal yang mutlak sebagai syarat bagi kehidupan yang berkemanusiaan , adil dan beradab. Hukum positif dinegeri ini yang menurut para praktisi hukum adalah warisan kolonial Belanda harus segera dibenahi dan diperbarui. Ancaman hukuman bagi para pelaku korupsi , teroris dan pengedar narkoba yang relatif sangat ringan harus diganti dengan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera. Tidak boleh lagi ada koruptor yang dihukum hanya dalam hitungan bulan. Demikian pula dengan pelaku teror. Dan tidak boleh lagi ada remisi hukuman dengan sistem arisan sehingga memberikan remisi menjadi wajib dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus. Sejarah hukum dinegeri ini sudah sarat dengan lembaran hitam. Penindasan yang dilakukan kepada pihak-pihak yang tidak bersalah atau kepada para pencari keadilan tidak boleh lagi dilakukan. Sementara ada pelecehan hukum dengan pemberian hukuman yang sangat ringan kepada pelaku korupsi. Dan pemberian remisi hukuman yang ekstrim sehingga ada pembunuh yang divonis 18 tahun hukuman tetapi menjalaninya cukup hanya dengan 4 tahun. Belum lagi dengan kasus pelanggaran HAM dan penganiayaan hingga mati dan hingga kini tidak jelas pelakunya. Sungguh hukum dinegeri ini sudah memberikan potret diri yang sangat buruk bahkan menyeramkan. Padahal dibidang inilah syarat utama bagi terselenggaranya kehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Negara harus memberikan prioritas utama dibidang ini melebihi bidang-bidang lainnya. Tidak ada gunanya kita berbicara tentang segala teori pertumbuhan ekonomi dengan segala sistem dan strategynya jika bidang hukum masih carut marut. Tidak akan ada pelaku ekonomi yang dapat hidup tenang ditengah negara yang memiliki sistem hukum yang buruk. Dan celakanya , dinegara kita tidak hanya sistemnya yang lemah tetapi juga pelaksanaannya sehingga menghasilkan para praktisi hukum yang bobrok dan mengerikan. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana parahnya mental para penyelenggara hukum dinegeri ini. Oleh sebab itu negara harus berani mengambil sikap tegas dengan segala resikonya. Biaya tinggi sebagai resiko yang harus ditanggung juga harus diambil. Alokasikan anggaran yang besar untuk membenahi sistem hukum berikut sarananya. Kerahkan para ahli hukum yang kredibel baik yang berkutat sebagai akademisi maupun para praktisi untuk menyusun konsep hukum positif sebagai pengganti hukum warisan kolonial. Perbaiki semua Lembaga Pemasyarakatan agar dapat menjadi tempat hunian yang layak bagi para terpidana dalam menjalani hukumannya dan bersihkan dari unsur-unsur negatif yang merongrongnya. Ganti semua petugas LP yang terbukti melakukan penyimpangan dan seret ke meja hijau. Jika diperlukan untuk membangun LP agar memenuhi kebutuhan jangan ragu-ragu untuk membangunnya. Rakyat akan sangat setuju jika uang negara digunakan untuk membangun LP daripada dipakai untuk bancakan oleh wakil rakyat dan pejabat negara. Lebih baik dana untuk membangun dan renovasi gedung parlemen , kantor atau rumah pejabat dialokasikan untuk renovasi LP.

Pekerjaan Rumah kita untuk bidang yang satu ini memang luar biasa berat. Biaya yang harus dikeluarkan sebagai konsekuensinya juga tidaklah kecil. Banyak hal yang harus diperbaiki mulai dari struktur gaji pegawai, sistem hukum dan sarana. Belum lagi ongkos yang harus dibayar karena faktor immaterial sebagai dampak pembersihan atas petugas hukum yang terbukti moralnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Yang pasti keinginan untuk mewujudkan sila kedua Pancasila ini menuntut prioritas utama baik dari sisi pelaksanaan maupun anggaran negara.

Sistem hukum kita tidak boleh lagi mengenal pasal-pasal karet yang membuka peluang terjadi kolusi antar penegak hukum. Para pelaku korupsi tidak boleh lagi mendapatkan hukuman hanya hitungan bulan. Demikian pula dengan pelaku teror dan para pembunuh. Karena dampak kejahatan yang dilakukan sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara , maka hukuman yang paling layak bagi mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Masyarakat juga harus turut berpartisipasi dalam proses mewujudkan sila kedua ini. Seluruh anggota masyarakat harus memposisikan dirinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Tindakan main hakim sendiri apapun alasannya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikategorikan melanggar hukum. Mereka yang melakukan tindakan main hakim sendiri harus juga dikenakan sangsi hukum. Memang selama ini alasan bahwa hukum yang tidak adil yang menjadi pembenar tindakan main hakim sendiri. Namun jika hal ini dirunut lebih jauh , maka kita ibarat menebak mana yang lebih dulu diciptakan antara telur dan ayam. Karena tabiat main hakim sendiri ini sudah ada sejak saya masih kecil hingga saat ini. Bahkan tindakan main hakim saat ini jauh lebih sadis dan kasar. Sampai kapan kita akan membiarkan tabiat buruk ini menguasai kita. Kapan kita akan menjadi bangsa yang beradab jika kita tidak mau mengenal hukum dan menghormatinya. Negara berkewajiban menegakkan hukum dan masyarakat juga berkewajiban menegakkan adab dengan menghormati hukum. Jika kedua hal ini terpenuhi barulah sila kedua ini dapat terwujud.

Namun peran serta masyarakat membutuhkan motor penggerak agar dapat bergerak kearah yang diinginkan. Dan dalam konsep kehidupan bermasyarakat motor penggerak tersebut adalah para pemimpin atau mereka yang dipilih untuk memimpin. Mereka yang menerima amanah sebagai pemimpin dari tingkat pusat sampai yang di daerah harus mampu menjadikan dirinya sebagai panutan dalam hal menghormati hukum. Dan masyarakat hanya akan patuh dan menghormati hukum jika mereka merasa terayomi oleh sang pemimpin. Oleh karena itu dibutuhkan pemimpin yang mampu dan mau mendengar , melihat dan mencarikan jalan keluar atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Pemimpin harus bisa melepaskan diri dari budaya memerintah yang selama ini selalu diterapkan. Jangan memerintah rakyat karena pemimpin dipilih oleh rakyat untuk memimpin mereka dan bukan untuk memerintah. Rakyat memilih pemimpin karena mereka berharap sang calon pemimpin dapat membantu mereka memberikan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi. Dan untuk memenuhi keinginan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melayani masyarakat dengan mendengar keluhan mereka dan memberikan solusinya. Bukan dengan mengeluarkan perintah yang sering kali justru berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Jika masyarakat sudah merasa terayomi dan merekapun percaya dan bangga dengan pemimpinnya yang taat hukum dan selalu mampu memberikan solusi maka kondisi masyarakat yang patuh hukum akan dengan mudah tercapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puasa Untuk Menjadi Pribadi Yang Bertakwa (Kajian 6)

AL FATIHAH

Apakah Itu Menyekutukan Tuhan (Kajian 3)